
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) segera memecat oknum aparat yang bertindak represif terhadap massa aksi menuntut pertanggungjawaban kinerja DPR RI.
“Kami mendesak Kapolri memecat seluruh oknum polisi yang bertindak anarkis dan di luar koridor Perkap tentang penanganan aksi massa,” kata Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, Kamis (28/8/2025).

Habibi juga meminta Kapolri bertanggung jawab atas tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan jatuhnya korban luka maupun jiwa, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan daerah lain.
Menurutnya, kader IMM di sejumlah daerah turut menjadi korban. Di Medan, belasan kader IMM mengalami luka ringan hingga berat berdasarkan hasil visum. Sedangkan di Depok, beberapa kader IMM dipukul bahkan ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
DPP IMM juga mengecam keras tindakan oknum Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online hingga tewas. Habibi menilai peristiwa itu merupakan bentuk kebengisan dan jelas melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Dalam Pasal 28 Perkap tersebut, tindakan upaya paksa polisi ada batasannya. Polisi tidak boleh bertindak spontan, emosional, mengejar peserta aksi, melempar, melakukan kekerasan hingga penganiayaan. Maka sudah jelas tindakan represif aparat ini melanggar HAM,” tegas Habibi.
Sebagai langkah nyata, DPP IMM membuka posko pengaduan korban tindakan represif aparat yang mulai beroperasi pada Jumat (29/8/2025). Posko ini dikelola Pusat Bantuan Hukum DPP IMM (PBH IMM) melalui kanal Instagram @dpp.imm. Posko tersebut ditujukan untuk membantu korban dan keluarga korban dalam proses konsultasi, investigasi, hingga pendampingan hukum.
“DPP IMM juga meminta seluruh pimpinan IMM, khususnya Bidang Hukum dan HAM di tingkat daerah dan cabang, agar membuka posko serupa guna membantu korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” tutup Habibi.
BEM SI Kecam Penangkapan Mahasiswa
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Muzammil Ihsan, mengecam keras tindakan aparat kepolisian Sumatera Utara yang menangkap 44 mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut pada Selasa (26/8/2025).
Muzammil menegaskan, tindakan kepolisian itu tidak bisa dibenarkan karena demonstrasi mahasiswa adalah bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang dijamin konstitusi.
Ia menilai langkah aparat justru memperlihatkan upaya pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa di Sumatera Utara. “Represif yang ditunjukkan kepolisian Sumatera Utara sangat tidak manusiawi. Kami mengecam keras penangkapan 44 mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan kepentingan rakyat. Ini jelas kriminalisasi sekaligus bukti negara ingin membungkam suara mahasiswa,” ujarnya.
Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara dalam aksi tersebut membawa 12 tuntutan, termasuk desakan penghapusan tunjangan DPR.
Sumber tulisan:Jakartamu.com